Sosialisasi
KM 48 Tahun 2008, KM 13 Tahun 2010 dan KM 14 Tahun 2010
Seperti yang kita ketahui, Bandara
Soekarno-Hatta, sebagai bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia terus
berkembang dengan pesat. Kondisi perkembangan lahan terbangun di kawasan sekitar
bandara, terutama pada jalur yang sejajar dengan daerah landasan pacu sebagai
area lepas landas, maupun jalur pendaratan pesawat di sekitar Bandar Udara
Soekarno-Hatta, semakin meningkat hingga kini. Pesatnya perkembangan tersebut
dikhawatirkan dapat mengganggu keselamatan penerbangan. Padahal selain harus
menjamin keselamatan operasional penerbangan, hal yang tidak kalah penting
adalah bahwa masyarakat di sekitarnya juga harus memperoleh jaminan keamanan
dari kemungkinan bahaya kecelakaan pesawat udara dan kebisingan suara pesawat
udara pada level/ambang batas yang diperkenankan.
Oleh karena itu harus disadari bahwa
keselamatan operasional penerbangan merupakan tanggung jawab seluruh pihak
pelaku industri penerbangan, baik regulator, operator juga seluruh masyarakat
pengguna dan masyarakat sekitar di bandar udara. Sangat penting untuk
meningkatkan keamanan dan keselamatan dalam kegiatan operasional penerbangan,
salah satunya adalah dengan upaya pengendalian terhadap Kawasan Keselamatan Operasi
Penerbangan (KKOP) dan Batas-Batas Kawasan Kebisingan (BKK).
Terkait dengan hal tersebut, maka
pada hari rabu tanggal 06 Juni 2012, diadakan
Acara Sosialisasi KM 48 Tahun 2008 tentang Rencana Induk,
KM 13
tahun 2010 tentang Batas Kawasan Kebisingan dan KM
14 tahun 2010 tentang Kawasan Keselamatan
Operasi Penerbangan di Sekitar Bandar Udara Soekarno-Hatta. Acara
sosialisasi ini dilakukan di ruang
auditorium Gedung AP II dan dihadiri oleh unsur instansi pemerintah pusat dan
daerah terkait. Pada kesempatan
ini, peserta diberikan
sosialisasi langsung dari Pejabat Kementerian Perhubungan RI.
Mengingat
acara sosialisasi ini sangat erat kaitannya dengan masalah keselamatan operasi
penerbangan yang menjadi tanggung jawab AP II selaku pengelola bandara, maka kita juga
berharap agar setelah
dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini, dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah
daerah setempat untuk menjadikan Keputusan Menteri tersebut menjadi sebuah
peraturan daerah, sehingga akan memiliki kekuatan hukum yang sangat diperlukan
untuk menjamin aspek keselamatan operasi penerbangan.
Socialization KM 48 Year 2008, KM 13
and KM 14 in 2010 in 2010
As
we know, Soekarno-Hatta Airport as the largest and busiest airport in Indonesia
continues to grow rapidly. Conditions of the development of land up in the area
around the airport, especially on a track parallel to the runway for take-off
area, and the path of aircraft landing in Soekarno-Hatta Airport, increasing up
to now. The rapid development feared could interfere with flight safety. Yet in
addition to ensuring the safety of flight operations, it is no less important
is that the surrounding communities also have to obtain security guarantees
from the possible danger of aircraft accidents and aircraft noise level/the
permitted threshold.
Therefore,
it must be realized that the safety of flight operations is the responsibility
of the offender throughout the aviation industry, both the regulator, the
operator and also the entire community of users and communities around the
airport. It's important to enhance security and safety in aviation operations,
one of which is to attempt control of Flight Operations Safety Zone (KKOP) and
The Limits of Noise Zone (BKK).
In
this regard, Socialization KM 48 Year 2008 regarding the Master Plan, KM 13 Year
2010 about Boundary Region Noise and KM 14 Year 2010 regarding Flight
Operations Safety Zone around Soekarno-Hatta Airport, was held on Wednesday, June
6, 2012. The event was conducted in the auditorium of AP II Building and
attended by central government agencies and related areas.
The socialization is very closely related to flight operations safety issues
are the responsibility of the AP II as the manager of the airport, we also hope
that after the implementation of this socialization, can be acted upon by the
local government to make the decision of the Minister is to be a regulatory
region, thus will have the force of law is indispensable to guarantee the
safety aspects of flight operations.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar