Selasa, 12 Juni 2012

Sosialisasi KM 48 Tahun 2008, KM 13 Tahun 2010 dan KM 14 Tahun 2010


Sosialisasi KM 48 Tahun 2008, KM 13 Tahun 2010 dan KM 14 Tahun 2010
Seperti yang kita ketahui, Bandara Soekarno-Hatta, sebagai bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia terus berkembang dengan pesat. Kondisi perkembangan lahan terbangun di kawasan sekitar bandara, terutama pada jalur yang sejajar dengan daerah landasan pacu sebagai area lepas landas, maupun jalur pendaratan pesawat di sekitar Bandar Udara Soekarno-Hatta, semakin meningkat hingga kini. Pesatnya perkembangan tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu keselamatan penerbangan. Padahal selain harus menjamin keselamatan operasional penerbangan, hal yang tidak kalah penting adalah bahwa masyarakat di sekitarnya juga harus memperoleh jaminan keamanan dari kemungkinan bahaya kecelakaan pesawat udara dan kebisingan suara pesawat udara pada level/ambang batas yang diperkenankan.
Oleh karena itu harus disadari bahwa keselamatan operasional penerbangan merupakan tanggung jawab seluruh pihak pelaku industri penerbangan, baik regulator, operator juga seluruh masyarakat pengguna dan masyarakat sekitar di bandar udara. Sangat penting untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan dalam kegiatan operasional penerbangan, salah satunya adalah dengan upaya pengendalian terhadap Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dan Batas-Batas Kawasan Kebisingan (BKK).
Terkait dengan hal tersebut, maka pada hari rabu tanggal 06 Juni 2012, diadakan  Acara Sosialisasi KM 48 Tahun 2008 tentang Rencana Induk, KM 13 tahun 2010 tentang Batas Kawasan Kebisingan dan KM 14 tahun 2010 tentang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan di Sekitar Bandar Udara Soekarno-Hatta. Acara sosialisasi ini  dilakukan di ruang auditorium Gedung AP II dan dihadiri oleh unsur instansi pemerintah pusat dan daerah terkait. Pada kesempatan ini, peserta diberikan sosialisasi langsung dari Pejabat Kementerian Perhubungan RI.
Mengingat acara sosialisasi ini sangat erat kaitannya dengan masalah keselamatan operasi penerbangan yang menjadi tanggung jawab AP II selaku pengelola bandara, maka kita juga berharap agar setelah dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini, dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah setempat untuk menjadikan Keputusan Menteri tersebut menjadi sebuah peraturan daerah, sehingga akan memiliki kekuatan hukum yang sangat diperlukan untuk menjamin aspek keselamatan operasi penerbangan.


Alpha
Socialization KM 48 Year 2008, KM 13 and KM 14 in 2010 in 2010

As we know, Soekarno-Hatta Airport as the largest and busiest airport in Indonesia continues to grow rapidly. Conditions of the development of land up in the area around the airport, especially on a track parallel to the runway for take-off area, and the path of aircraft landing in Soekarno-Hatta Airport, increasing up to now. The rapid development feared could interfere with flight safety. Yet in addition to ensuring the safety of flight operations, it is no less important is that the surrounding communities also have to obtain security guarantees from the possible danger of aircraft accidents and aircraft noise level/the permitted threshold.

Therefore, it must be realized that the safety of flight operations is the responsibility of the offender throughout the aviation industry, both the regulator, the operator and also the entire community of users and communities around the airport. It's important to enhance security and safety in aviation operations, one of which is to attempt control of Flight Operations Safety Zone (KKOP) and The Limits of Noise Zone (BKK).

In this regard, Socialization KM 48 Year 2008 regarding the Master Plan, KM 13 Year 2010 about Boundary Region Noise and KM 14 Year 2010 regarding Flight Operations Safety Zone around Soekarno-Hatta Airport, was held on Wednesday, June 6, 2012. The event was conducted in the auditorium of AP II Building and attended by central government agencies and related areas.

The socialization is very closely related to flight operations safety issues are the responsibility of the AP II as the manager of the airport, we also hope that after the implementation of this socialization, can be acted upon by the local government to make the decision of the Minister is to be a regulatory region, thus will have the force of law is indispensable to guarantee the safety aspects of flight operations.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar