Hari ini tanggal 29 Maret 2012, kembali terjadi demonstrasi di area sekitar Bandara Soekarno Hatta. Protes masyarakat kepada Pemerintah atas rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) masih berlanjut. Melalui surat yang dilayangkan ke Kapolres Metro Tangerang Kota dan Kapolres Bandara Soekarno Hatta tanggal 26 Maret 2012, Perserikatan Buruh Independen berencana mengerahkan + 20.000 orang untuk melakukan unjuk rasa di Bandara Soekarno Hatta atau Gedung DPR-RI pada hari Kamis, 29 Maret 2012 mulai jam 7 pagi. Lokasi yang dimaksud di bandara adalah pintu masuk M1 yang selama ini menjadi jalan bagi penumpang atau masyarakat dari Tangerang menuju Bandara Soekarno Hatta atau ke Jakarta. Alhamdulillah, personil pengamanan AP II, didukung oleh TNI dan Polri dengan kekuatan 2000 personil berhasil menghalau 600 demonstran yang kemudian memutuskan untuk bergerak menuju Gedung DPR RI di Senayan.
Menurut Undang Undang nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pada pasal 9 ayat 2 huruf a telah diatur bahwa 'Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali: di lingkungan istana, Kepresidenan, tempat ibadah, instansi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional'.
Kawasan Bandara Internasional Soekarno Hatta merupakan pelabuhan udara yang berfungsi sebagai sarana transportasi udara, dan merupakan salah satu Obyek Vital Nasional sesuai Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2004. Oleh karena itu AP II telah menyediakan Gedung Community Center yang berlokasi di Jl.Suryadharma (Pintu M-1) Bandara Soekarno Hatta sebagai tempat bagi masyarakat/Lembaga Swadaya Masyarakat/Non-Government Organization untuk menyampaikan aspirasi.
According to Law No. 9 of 1998 on Freedom of Expression in Public, in article 9, paragraph 2 letter a, has been arranged that the 'Submission of public opinion as referred to in paragraph (1), carried out in places open to the public, except: at the court, the Presidency, a place of worship, military agencies, hospitals, air or sea ports, railway stations, land transportation terminals, and national vital objects'.
Region of Soekarno Hatta International Airport is the airport that serves as a means of air transport, and is one of Vital National corresponding Presidential Decree No. 63 of 2004 and Minister of Communications Decree No. 72 of 2004. AP II therefore has provided a Community Center Building located at Jl.Suryadharma (Doors M-1) Soekarno-Hatta airport as a place for the community / NGO / Non-Government Organization to deliver aspirations)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar